Tue 9 Aug 2005
Isu mengenai Papua kembali menghangat setelah dua anggota konggres Amerika mendukung Papua, kemudian disusul oleh sikap dewan adat Papua yang ingin mengembalikan otsus kepemerintah pusat.
Bagaimana langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah Papua? Pemerintah tetap konsisten dalam pelaksanaan otsus, otsus merupakan langkah pemerintah dalam membangun papua. Ada peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan masyarakat di Papua.Tahun 2005 dana otsus mecapai Rp 1,77 triliun naik dari yang sebelumnya sebesar 1,2 trriliun. Pemerintah provinsi Papua menargetkan pembangunan 5 sampai 10 tahun ke depan dapat memberi kemajuan pesat di Papua.
Papua masuk ke Indonesia melalalui pepera (penentuan pendapat rakyat) 14 Juli - 4 Agustus 1969 yang dilaksanakan oleh PBB (United Nations), utusan khusus PBB untuk pepera tersebut adalah Ortis Sanz. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua merupakan langkah utama dalam pelaksanaan otsus Papua. Selain tindakan nyata di Papua pemerintah juga harus mengantisipasi dengan diplomasi Internasional untuk tetap terjaganya integritas dan kesatuan Republik Indonesia.
Blasius Waineipouga Says:
May 15th, 2006 at 12:13 am
Pelaksanaan otonomi khususu propinsi papua dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Gubernur dan DPRD) sebagai penguasa daerah dalam ranga mengatur rumah tangga sendiri. disini saya melihat bahwa mengatur rumah tangga berarti tidak ada campura tangan urusan pemerintag daerah dari elemen manapun terutama dari pemerintah pusat,tetapi kenyataan dilapangan selalu saja ada intervensi dari pusat dan tidak dihargai perda tentang pengaturan daerah, maka secara tidak langsung pemerintah pusat tidak menghargai konsep Undang-Undang Otonomi yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri, dengan adanya ketidak menghormati perda yang telah dilakukan maka otonomi kuhusus papua tidak berjalan dengan baik. pemerintah pusat memandang bahwa tidak terwujud kesejahteraan rakyat papua, hanya karena struktur Kepemerintahan kepimpinan pemerintah yang tidak propesional, tetapi saya yakin bahawa kalau otonomi ini benar-benar memberikan kepada orang papua kesejahteraan ini tidak dipersoalkan, karena pemerintah daerah (propinsi Papua) bukan orang yang tidak mampu melakukan dana otonomi kepada rakyat, yang menjadi permasalahan yang selalu saja hadapai oleh pemerintah daerah papua
adalah kelapa tergular didaerah tanah papua, tetapi keekor masih dipegang sekuat-kuat oleh pemerintah pusat. maka jangan salah kalau orang papua melakukan gejorak dan meminta suaka politik diAustralia. kalau pemerintah benar-benar memberdayakan masyarakat papua, harus dayakan lah, jangan main kucin-kucingan dengan berbagai program yang tanpa ada dasar hukum yang jelas kepada masyarakat papua, kenyataan terbukti bahwa otonomi khusus masih aktif dalam suasana perencanaan pembangunan sudah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama rakyat papua. tetapi pemerintah pusat menyeluarkan UU tentang pemekaran Propinsi Papua dibagi dalam tiga wilayah Timur,barat, tengah. apakah hal ini benar demokratis ataukah melalui prosedur yang berlaku. Orang-orang intelektual yang sudah tahu melihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat selami semua tidak sesuai dengan nilai-nilai adat orang papua, maka apakah pemerintah Indonesia (jakarta) ini sedang gila dengan peraturan ataukah kurang memahami demokratisasi yang sebenarnya? kegagalan otonomi papua bukan karena kondisi, dan geogratis, tetapi masyarakat papua 90% tidak menerimah dana otonomi khusus sebab masyaraakat manilai bahwa otonomi khusus yang diberikan kepada masyarakat papua tidak mendasri konsep rasional hanya merendam isyu politik papua merdeka? ya, kalau pemerintah berpikir itu, jangan campur tangan urusan pemerintah daerah. misalnya dalam pembagian hasil bumi dan bangunan 90% dikeruk oleh pemerintah pusat apakah ini adil? jelas bahwa apapuan yang dilakukan oleh pemrintah Pusat selama ini ada penyelengan dengan kondisi masyarakat papua, sehingga masyarakat merasa bosan hidup dengan Bangsa ini, dengan kebosanan yang dialami oleh masyarakat papua, bukan hal baru tetapi dari tahun 1960 an masyarakat selalu saja ditindas oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah papua hingga saat ini pun masyarakat merasakan. walaupun UUD Otonomi Khusus No.21 tahun 2004 tentang desentralisasi kepada pemerintah daerah dalam rangka mengatur masyarakat dengan kondisi yang sebenar dan menciptakan kesejahteraan ekonomi masyarakat.namaun kondisi ini tidak berubah dalam satu bidang apapun karena otonomi papua hanya dirasakan golongan tertentu, sehingga rakyat papua tidak berdaya menyembangkan keterampilan,dan kemampuan masyarakat.disamping itu pemerintah jakarta selalu merubah UU dan peraturan daerah sehingga implementasi kebijakan pemerintah daerah hanya stengah-stengah tidak dapat dilakukan sepenuhnya sehingga disini ini saya, persoalan rumit. depan pemerintah pusat jangan menilai bahwa lembaga masyarakat adat yang ada dipapua jangan memandan lembaga politisi tetapi harus berdayakan lembaga-lembaga masyarakat adat dipapua. karena lembaga masyarakat adat adalah berangkat dari visi kehidupan rakyat dan merubahkan pola hidup masyarakat papua.