Australia menegaskan kembali sikapnya, Jumat, yang akan terus mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menentang separatisme di Papua, sekalipun telah memberikan visa sementara kepada 42 pencari suaka Papua.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan Duta Besar RI untuk Australia Hamzah Thayeb sebagai protes atas keputusan Australia yang telah memberikan visa tinggal sementara bagi 42 warga Papua.

Menurut Juru Bicara Deplu-RI, Yuri Thamrin, di Jakarta, Jumat, keputusan untuk memulangkan Dubes RI tersebut sudah dipertimbangkan secara masak dan terukur.

“Banyak cara untuk menunjukkan kekecewaan terhadap sikap negara asing, dari mengirim surat, memanggil Dubes asing di Indonesia untuk menyampaikan protes, hingga pemanggilan duta besar Indonesia,” ujarnya.

Yuri mengatakan bahwa pemulangan Dubes Hamzah tersebut dilakukan tidak dalam konteks penarikan secara tetap, melainkan pemulangan sementara.

Pemulangan tersebut selain dimaksudkan untuk menunjukkan ketidaksenangan Indonesia atas keputusan Canberra memberikan visa kepada 42 warga Papua, juga untuk mendengarkan secara langsung dari Dubes RI tentang sepak terjang Pemerintah Australia dalam menyikapi isu permintaan suaka politik 43 warga Papua.

Yuri, yang juga Direktur Asia Timur dan Pasifik-Deplu itu, mengungkapkan bahwa KBRI Canberra tidak diajak konsultasi oleh Pemerintah Australia tentang keputusan pemberian visa terhadap ke-42 warga Papua.