Penandatangan MOU RI-GAM di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus menandai berakhirnya kekerasan tembak-menembak diAceh. Masyarakat dengan antusias menyambut perjanjian damai tersebut, kini pemerintah harus menindaklanjuti butir-butir kesepakatan tersebut.

    Isi dari kesepakatan itu antara lain :
  • Ekonomi, pemerintah daerah Aceh memperoleh 70% pendapatan.
  • Pemerintahan, penggunaan lambang daerah seperti bendera, himne.
  • Pendirian AMM (Aceh Monitoring Mission).

Dari bidang ekonomi dengan prosentase perolehan pendapatan daerah yang lebih besar diharapkan pembangunan dan kesejahteraan daerah lebih cepat terwujud, sementara penggunaan lambang daerah yang oleh sebagian kalangan dikatakan Aceh memperoleh hak lebih besar daripada sebuah negara federal, penggunaan lambang daerah bisa diterima apalagi masih dalam kerangka negara kesatuan, contoh kasusnya seperti kerajaan Monaco yang berada dalam naungan Perancis.

Mari satukan hati membangun Indonesia, momentum damai diAceh, bisa menjadi titik awal bagi penyelesaian konflik serupa ditanah air. Penghentian permusuhan, tembak menembak akan memfokuskan kegiatan pemerintah provinsi Aceh kepembangunan dan peningkatan kesejahteraan.