Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) mendesak pemerintah untuk membuat UU Ritel
agar dapat mengatur persaingan usaha disektor perdagangan ritel
UU ini diharapkan dapat mengakomodasi permasalah yang dihadapi dunia ritel,
mulai pengaturan persaingan antara pasar tradisional dengan pasar modern, persaingan
pasar modern dengan pasar modern, persaingan .
Selengkapnya, 4 langkah baru yang diambil oleh BI adalah :
- Pelarangan margin trading rupiah.
- Pemberlakuan swap valas
- Penyediaan fasilitas untuk kepentingan investor dalam rangka melindungi nilai tukar
- Penyempurnaan ketentuan posisi devisa neto(PDN).