Selamat Tinggal Siaran TV Nasional

Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi I DPR membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lembaga penyiaran swasta. Salah satu pasal dalam RPP itu ternyata melarang siaran televisi secara nasional.

Makanya hari-hari belakangan ini, bukan saja para bankir dan tim ahli ekonomi yang pusing, tapi juga pemilik dan pengelola stasiun TV ikut pusing. Dengan peraturan baru tersebut setiap statiun TV swasta akan dibatasi, persis seperti radio swasta saat ini. Stasiun-stasiun terkemuka seperti RCTI, Indosiar, TPI atau SCTV akan berubah menjadi stasiun TV lokal.

Sebenarnya siaran nasional sekalipun belum ada yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, sebagian besar hanyalah mencakup sembilan kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang dan Makassar. Ini karena sembilan kota inilah yang selama ini menjadi lokasi survei Ac Nielsen saat memotret profile sebuah tayangan TV.

Penghapusan sentralisasi TV ini mempunyai maksud, salah satunya adalah agar kebudayaan daerah lebih terangkat , sehingga potensi daerah dapat ditingkatkan. Pebisnis TV swasta harus berbenah menghadapi perubahan ini, karena tentu saja setiap TV swasta berusaha meluaskan jangkauan siarannya.