|
|
Menyoal Seni Anjasmara
Berita, 10 Oktober 2005
Berita ini sudah setengah sebulan yang lalu, tepatnya hal mengenai foto telanjang Anjasmara di Pameran
Foto Musium Bank Indonesia. Pose Anjasmara dengan seorang model bernama Isabel Yahya dengan latar
belakang taman, yang seakan-akan menampilkan citra Adam dan Hawa.
Foto ini mengundang reaksi keras dimasyarakat, bahkan FPI melaporkan kasus ini ke Polda Metro (22/).
FPI menilai ada penodaan terhadap nabi Adam dan karakter ustad, guru ngaji yang sering diperankan oleh
Anjasmara.
Protes juga disampaikan oleh Masyarakat Tolak Pornografi (19/9), MTP menyatakan bahwa "sekalipun
alasan karya seni yang dipakai, menurut kami unsur kepatutan dan kesantunan juga hendaknya berlaku".
Lebih lanjut dikatakan bahwa foto-foto tanpa busana hanya untuk koleksi pribadi, itu menjadi urusan pribadi.
Tapi jika dipertontonkan dimuka umum maka masalahnya jadi lain.
Roy Suryo dalam tanggapannya mengatakan sebaiknya foto tersebut pamerkan pada tempat tertentu dan
kalangan tertentu saja. Darwis Triadi menanggapi bahwa foto tersebut adalah seni, sama halnya yang diutarakan
Anjasmara mengenai foto tersebut, "itu murni seni" katanya.
Memang sangat perlu adanya peraturan dan batasan mengenai pornografi, sebagaimana yang diterapkan di
Malaysia. Aturan-aturan penampilan seorang aktor atau artis dalam setiap show.
MUI memberikan definisi dan hukum yang jelas tentang pornografi dan pornoaksi.
Diantaranya, MUI memutuskan,
- Pertama, bahwa menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram.
- Kedua, membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
- Ketiga, melakukan penggambilan gambar sebagaimana dimaksud pada langkah 2 adalah haram.
- Keempat, melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
- Kelima, memperbanyak, mengedarkan, menjual, maupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual adalah haram;
- Keenam, berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, adalah haram;
- Ketujuh, memperlihatkan aurat yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi
laki-laki serta seluruh tubuh wanita kecuali muka, telapak tangan dan telapak kaki adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i;
- Kedelapan, memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.
Tampak, bahwa fatwa MUI tentang pornografi dan pornoaksi sangat jelas dan rinci.
Fatwa MUI itu kemudian diupayakan untuk menjadi Undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi.
|
|