Seharusnya Peredaran Majalah Playboy di Jakarta Ditunda

Ulasan, 16 April 2006

Peredaran perdana majalah Playboy awal april ini menyulut protes berbagai pihak seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), FPI, PBR, MMI, HTI dan MUI termasuk FPI yang mengadakan demo didepan Kantor Popular di Kompleks Lebak Bulus (13/4).

Kepolisian Daerah Metropolitan (Polda) Jakarta Raya menolak majalah Playboy Indonesia beredar di wilayah DKI Jakarta. Hal ini untuk menciptakan ketentraman dan keamanan di wilayah ibukota Indonesia itu. Kendati demikian, Polda tidak berani mengeluarkan larangan penerbitan majalah yang menjadi icon pornografi tersebut. Di sisi lain, Polda sedang mengkaji apakah materi majalah tersebut bermuatan tindak asusila seperti tercantum pada Pasal 282 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, pihak Kapolda sudah bertemu manajemen PT Velvet Silver Media -- penerbit Majalah Playboy Indonesia, yang diwakili Direktur Ponti Carolus, Kamis (13/4), di ruang kerja kapolda. Dalam pertemuan itu, kapolda meminta agar manajemen untuk sementara tidak mengedarkan majalah Playboy Indonesia di wilayah Jakarta.

Dibeberapa daerah peredaran majalah Playboy ditolak, seperti yang terjadi di Surabaya, sebanyak 4.000 eksemplar majalah Playboy edisi perdana telah ditolak peredarannya di Surabaya oleh para agen, karena itu sejak majalah itu terbit pada 7 April lalu sulit ditemui keberadaannya di Kota Pahlawan.

"Kami telah melalukan pemantauan untuk antisipasi dan hasil sementara menunjukkan para agen di Surabaya telah menolak pemasaran 4.000 eksemplar Playboy," kata Kepala Satuan Pidum (Pidana Umum) Ditreskrim Polda Jatim, AKBP Setija Junianta, di Surabaya, Jumat.

Pemerintah hendaknya mengambil langkah cepat dalam mengkaji materi majalah tersebut apakah bermuatan pornografi sebagaimana pasal 282 KUHP, sebaiknya RUU APP segera disahkan sehingga melengkapi peraturan yang ada.

Majalah Playboy telah meresahkan masyarakat, menimbulkan demo disana-sini, kekhawatiran masyarakat mengenai materi majalah yang dapat merusak moral bangsa. Penerbitan edisi berikutnya sebaiknya ditunda menunggu hasil kajian Polda Jakarta Raya.