Pemprov DKI Jakarta Akan Memberlakukan Larangan Merokok.

Berita, 09 Januari 2006

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyosialisasikan perda No.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara sejak setahun lalu. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan peraturan gubernur No.75/2005 tentang kawasan dilarang merokok yang bakal diberlakukan 4 Febuari.

Pelarangan merokok ini secara efektif tidak mengganggu saya, karena selain saya merokoknya jarang sekali, itu juga kalau ada yang menawari rokok gratis. Hal positif berarti saya akan lebih sehat, karena sekitar saya (maaf, rekan-rekan) tidak dapat lagi merokok. Kadang menjadi perokok pasif nggak bagus, jadi kalo ada rekan merokok sebaiknya merokok saja, wah itu cuman kalkulasi saya, karna perokok pasif lebih banyak menghirup racun.

Pelaksanaan peraturan ini, terutama pada angkutan umum, kelak ada petugas yang bertugas disana, sanksi larangan merokok adalah maksimal 6 bulan atau 50 juta. Sementara pada gedung perkantoran harus menyediakan ruangan khusus merokok serta stiker larangan merokok.

Larangan merokok ini akan diterapkan pada rumah sakit, tempat ibadah, lingkungan kantor, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat bimbingan belajar, tempat bermain anak-anak, dan angkutan umum.