Mendalami Kandungan Surah Al Baqarah

Islam, 10 Oktober 2006

Surah Al Baqarah mengandung berbagai macam hukum, diantaranya adalah diwajibkannya Puasa dan Haji serta Umrah. Dalam Surah Al Baqarah pada tafsir Al Mishbah yang menjadi catatan saat Allah mewajibkan Haji disertai dengan kata Lillah (karena Allah), ayat tersebut lengkapnya:

Al-Qur'an, 002.196 (Al-Baqara )
002.196 وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

002.196 And complete the Hajj or 'umra in the service of Allah. But if ye are prevented (From completing it), send an offering for sacrifice, such as ye may find, and do not shave your heads until the offering reaches the place of sacrifice. And if any of you is ill, or has an ailment in his scalp, (Necessitating shaving), (He should) in compensation either fast, or feed the poor, or offer sacrifice; and when ye are in peaceful conditions (again), if any one wishes to continue the 'umra on to the hajj, He must make an offering, such as he can afford, but if he cannot afford it, He should fast three days during the hajj and seven days on his return, Making ten days in all. This is for those whose household is not in (the precincts of) the Sacred Mosque. And fear Allah, and know that Allah Is strict in punishment.

Berbeda saat Allah mewajibkan puasa(2:183), pada ayat itu digunakan kata kutiba (diwajibkan) tanpa adanya tambahan kata Lillah. Juga pada saat mewajib shalat, digunakan kata Akimush(dirikan) tanpa kata Lillah. Sebabnya adalah karena godaan ibadah haji lebih besar, coba perhatikan gelar haji dapat disematkan didepan nama kita, namun puasa dan shalat tidak. Memahaminya lebih jauh dapat anda baca ditafsir Al Mishbah tersebut.

Kita tutup masalah diatas, kini kita melangkah mempelajari puasa. Dasar hukum puasa ada pada ayat 2:183

002.183 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
002.183 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
002.183 O ye who believe! Fasting is prescribed to you as it was prescribed to those before you, that ye may (learn) self-restraint,-

dan ayat 184-187
Allah menerangkan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, juga keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan namun wajib mengganti pada hari yang lain.

Bagi mereka yang berat melakukan puasa, maka mereka dapat mengganti dengan fidyah, yakni memberi makan pada orang miskin.

Bahkan pada ayat 187

002.187 Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ...

pada ayat ini diterangkan beberapa hal:
1. Allah memehami fitrah manusia, khususnya kebutuhan biologis sehingga diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri pada malam ramadan. Dulu para sahabat menyangka mereka tidak boleh melakukan hubungan suami-istri setelah tertidur selama ramadan, namun Rasulullah menerangkan dengan ayat ini kebolehan diwaktu malam Ramadhan, waktu penuh sampai fajar.

2. Waktu berpuasa dari fajar hingga magrib, waktu imsak yang kita kenal adalah untuk berjaga-jaga namun masih boleh makan.