Dana Kompensasi Subsidi BBM Harus Diawasi.

Berita, 26 September 2005

Kenaikan harga BBM tlah diputuskan (23/9) dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan BBM akan dilaksanakan 1 Oktober, namun besaran kenaikan belum ditetapkan.

Presiden menegaskan dana kompensasi subsidi BBM per 1 Maret telah diterima masyarakat miskin. Dana kompensasi itu disalurkan berupa dana kesehatan, pendidikan, proyek desa tertinggal/ infrastruktur. Kriteria keluarga miskin yang terjaring program pemerintah adalah:

Jenis
Pengeluaran untuk makanan
Setara dengan (Bulan/Orang)
Jumlah Keluarga
Setara dengan Jiwa
Sangat Miskin < 1.900 Rp 120 ribu
4 Jt
16 Jt
Miskin 1.900-2.100 Rp 150 ribu
6 Jt
24 Jt
Mendekati Miskin 2.100-2.300 Rp 175 ribu
5.5 Jt
22 Jt
Total    
15.5 Jt
62 Jt

Untuk menjamin bantuan sampai ketangan keluarga miskin, pemerintah membuka saluran telepon dan faksimile untuk pengaduan atau laporan masyarakat.

Sementara itu total penyaluran dana kompensasi BBM Maret 2005 sebesar 17.9 triliun baru diserap sebesar 50%. Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan "penyerapan bervariasi, ada yang 40%, ada yang lebih dan ada yang kurang, seluruhnya yang dimanfaatkan sekitar 50%".